PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir naik tahap II. Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan penyerahan tersangka dalam perkara ini, Budhi Syaputra beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, Kamis (23/11).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan, Budhi Syaputra disangkakan melanggar pasal 2 (1) atau pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Tersangka segera akan dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.
“Selanjutmya Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Indragiri Hilir akan mempersiapkan dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan berkas berkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ungkap Imran.
Informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos, dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok ini, Kejati Riau menetapkan dua tersangka. Selain Budhi Syahputra, juga HM Fadilah yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir.
Adapun modus yang dilakukan dua tersangka, setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada 17 Mei 2012, HM Fadilah bersama tersangka Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang atau tender. Selanjutnya Budhi bersama-sama dengan Fadilah membantu mencarikan personel fiktif.
Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan dan surat pernyataan dukungan alat. Ketika PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang tender, HM Fadilah masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HM Fadilah membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Addendum I dan II senilai Rp14,82 miliar.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka Budhi merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka Budhi membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut. Dan setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka Fadilah dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ.
Kemudian cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka Fadilah sejumlah Rp1,37miliar dari rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai. Ternyata pekerjaan itu tidak benar-benar selesai.
Berdasarkan perhitungan ahli fisik ITB, dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak addendum I dan II. Sementara auditor BPKP menyatalan telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp1,84 miliar.(end)